145
(Malik)
(Malik)
و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ لَهُ\nإِذَا كُنْتَ فِي سَفَرٍ فَإِنْ شِئْتَ أَنْ تُؤَذِّنَ وَتُقِيمَ فَعَلْتَ وَإِنْ شِئْتَ فَأَقِمْ وَلَا تُؤَذِّنْ\nقَالَ يَحْيَى سَمِعْت قَوْله تَعَالَى يَقُولُ لَا بَأْسَ أَنْ يُؤَذِّنَ الرَّجُلُ وَهُوَ رَاكِبٌ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa Bapaknya berkata kepadanya, "Jika kamu dalam sebuah perjalanan, sementara kamu ingin azan dan iqamat, maka lakukanlah. Dan jika mau, kamu boleh iqamat saja tanpa azan." Yahya berkata, "Saya mendengar Malik berkata, "Tidak mengapa seorang laki-laki mengumandkan azan, meskipun ia di atas kendaraannya."