986
(Darimi)
(Darimi)
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ مُنِعَتْ خَيْرًا مِنْ ذَلِكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Humaid telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mubarak dari Ibnu Juraij dari 'Atha` ia berkata, "Wanita haid dilarang mengerjakan suatu hal yang lebih baik dari sujud tilawah, yaitu shalat wajib".